1.      Bidang Perumahan dan Pertanahan

Mempunyai tugas pokok Mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kebijakan bidang perumahan dan pertanahan.

Rincian tugas Bidang Perumahan dan Pertanahan:

Ø  Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Bidang Perumahan dan Pertanahan;

Ø  Menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan dan pedoman teknis yang berkenaan dengan perumahan dan pertanahan;

Ø  Mengoordinasikan penyusunan kajian dan penyiapan bahan peraturan tentang pengembangan perumahan

Ø  Mengoordinasikan fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah;

Ø  Mengoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU perumahan

Ø  Menyelenggarakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan serta penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;

Ø  Menyelenggarakan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta PSU tingkat kemampuan kecil;

Ø  Mengoordinassikan penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin lokasi dan izin membuka lahan;

Ø  Mengoordinasikan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan serta ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan;

Ø  Mengoordinasikan penyelesaian masalah tanah kosong dan penggunaan tanah;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Perumahan dan Pertanahan;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Bidang perumahan dan pertamanan membawahi:

a.      Seksi Perumahan

Seksi Perumahan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan petunjuk teknis dan melaksanakan kebijakan urusan perumahan.

Rincian tugas seksi Perumahan:

Ø  Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Perumahan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan pengembangan perumahan;

Ø  Melaksanakan kegiatan pendataan dan analisis data perumahan;

Ø  Melaksanakan kajian dan penyiapan bahan peraturan tentang pengembangan perumahan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan perumahan;

Ø  Melaksanakan fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah;

Ø  Melaksanakan intervensi penyelenggaraan dan pengelolaan PSU perumahan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan serta penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta PSU tingkat kemampuan kecil;

Ø  Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan dalam bidang perumahan;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perumahan;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

b.      Seksi Pertahanan

Seksi Pertanahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pertanahan.

Rincian tugas seksi Pertanahan:

Ø  Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Pertanahan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pertanahan;

Ø  Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pertanahan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin lokasi dan izin membuka lahan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan serta ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian masalah tanah kosong dan penggunaan tanah;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pertanahan;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tuga dan fungsinya.

 

2.      Bidang Pertamanan dan Pemakaman

Mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis serta pengelolaan pertamanan, dan pemakaman.

Rincian tugas Bidang Pertamanan dan Pemakaman:

Ø  Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pertamanan dan Pemakaman;

Ø  Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknisbidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman;

Ø  Menyelenggarakan pembinaan sumber daya manusia pengelola dekorasi pertamanan, dan pemakaman;

Ø  Menyelenggarakan penyusunan bahan perencanaanpembangunan, pemeliharaan taman, dekorasi kota dan pemakaman;

Ø  Menyelenggarakan pengelolaan dan pemeliharaan taman dan makam

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pertamanan dan Pemakaman;

Ø  Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Bidang pertamanan dan pemakaman membawahi:

a.      Seksi Dekorasi dan Pertamanan

Seksi Dekorasi dan Pertamanan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan taman dan dekorasi.

Rincian tugas seksi Dekorasi dan Pertamanan:

Ø  Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pertamanan dan Dekorasi;

Ø  Melaksanakan pendataan dan anlisis data untuk pengembangan dan penataan dekorasi dan taman;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan teknis pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan dekorasi dan taman;

Ø  Melaksanakan pembangunan dan pengelolaan dekorasi dan taman;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama pembangunan dan pengelolaan dekorasi dan taman dengan pihak-pihak terkait;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pertamanan dan Dekorasi;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

b.      Seksi Pemakaman

Seksi Pemakaman mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan pengelolaan pemakaman.

Rincian tugas seksi Pemakaman:

Ø  Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemakaman;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemakaman;

Ø  Melaksanakan pendataan, pemetaan dan pengadaan lahan untuk pemakaman;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan pedoman pengenaan tarif retribusi;

Ø  Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk peningkatan pelayanan;

Ø  Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana TPU serta melakukan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama pembangunan dan pengelolaan makam dengan pihak-pihak terkait;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pemakaman;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

3.      Bidang Permukiman

Mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Permukiman.

Rincian tugas Bidang Permukiman:

Ø  Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Bidang Permukiman;

Ø  Menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan dan pedoman teknis permukiman;

Ø  Mengoordinasikan penataan dan peningkatan kualitass kawasan permukiman kumuh;

Ø  Mengoordinasikan upaya pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;

Ø  Melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) lingkup permukiman

Ø  Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan SPAM;

Ø  Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam kota;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Permukiman;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang permukiman membawahi:

a.      Seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air Bersih

Seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air Bersih mempunyai tugas pokok melaksanakan melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan sistem limbah domestik.

Rincian tugas seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air Bersih:

Ø  Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air Bersih;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyediaan air minum dan pengelolaan limbah domestik;

Ø  Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SPAM;

Ø  Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam kota;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan dalam penyediaan air minum dan pengelolaan limbah domestik;

Ø  Melaksanakan pembinaan dan bimbingan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum dan pengelolaan limbah domestik;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air Bersih;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

b.      Seksi Infrastruktur Pemukiman

Seksi Infrastruktur Pemukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis serta melaksanakan kebijakan teknis penyediaan dan pengelolaan infrastruktur lingkungan. 

Rincian tugas seksi Infrastruktur Pemukiman:

Ø  Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Infrastruktur Lingkungan;

Ø  Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Infrastruktur Lingkungan;

Ø  Mengumpulkan dan mengelola data permukiman;

Ø  Melaksanakan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh melalui penyediaan infrastruktur lingkungan;

Ø  Melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan sebagai upaya pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;

Ø  Melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) lingkup permukiman

Ø  Melaksanakan pembinaan dan bimbingan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan;

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan untuk pengembangan infrastruktur lingkungan;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Infrastruktur Lingkungan;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.