1.
Bidang Perumahan dan Pertanahan
Mempunyai tugas pokok Mengoordinasikan penyusunan bahan
kebijakan teknis dan penyelenggaraan kebijakan bidang perumahan dan pertanahan.
Rincian tugas Bidang Perumahan dan Pertanahan:
Ø Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja Bidang Perumahan dan Pertanahan;
Ø Menyelenggarakan
perumusan bahan kebijakan dan pedoman teknis yang berkenaan dengan perumahan
dan pertanahan;
Ø Mengoordinasikan
penyusunan kajian dan penyiapan bahan peraturan tentang pengembangan perumahan
Ø Mengoordinasikan
fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana dan masyarakat
yang terkena relokasi program pemerintah;
Ø Mengoordinasikan
penyelenggaraan dan pengelolaan PSU perumahan
Ø Menyelenggarakan
penyusunan rekomendasi teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembangan
perumahan serta penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
Ø Menyelenggarakan
sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan
perancangan dan perencanaan rumah serta PSU tingkat kemampuan kecil;
Ø Mengoordinassikan
penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin lokasi dan izin
membuka lahan;
Ø Mengoordinasikan
fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan serta ganti rugi dan santunan
tanah untuk pembangunan;
Ø Mengoordinasikan
penyelesaian masalah tanah kosong dan penggunaan tanah;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Perumahan
dan Pertanahan;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang perumahan dan
pertamanan membawahi:
a.
Seksi Perumahan
Seksi Perumahan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
petunjuk teknis dan melaksanakan kebijakan urusan perumahan.
Rincian tugas seksi Perumahan:
Ø Melaksanakan
penyusunan program kerja Seksi Perumahan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan pengembangan perumahan;
Ø Melaksanakan
kegiatan pendataan dan analisis data perumahan;
Ø Melaksanakan
kajian dan penyiapan bahan peraturan tentang pengembangan perumahan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan perumahan;
Ø Melaksanakan
fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana dan masyarakat
yang terkena relokasi program pemerintah;
Ø Melaksanakan
intervensi penyelenggaraan dan pengelolaan PSU perumahan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan izin pembangunan dan
pengembangan perumahan serta penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang
melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta PSU tingkat kemampuan
kecil;
Ø Melaksanakan
sosialisasi dan pembinaan dalam bidang perumahan;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perumahan;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b.
Seksi Pertahanan
Seksi Pertanahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pertanahan.
Rincian tugas seksi Pertanahan:
Ø Melaksanakan
penyusunan rencana program kerja Seksi Pertanahan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pertanahan;
Ø Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data pertanahan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin lokasi dan
izin membuka lahan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan serta ganti rugi
dan santunan tanah untuk pembangunan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan penyelesaian masalah tanah kosong dan penggunaan tanah;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pertanahan;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tuga dan fungsinya.
2.
Bidang Pertamanan dan Pemakaman
Mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan penyusunan kebijakan
teknis serta pengelolaan pertamanan, dan pemakaman.
Rincian tugas Bidang Pertamanan dan Pemakaman:
Ø Menyelenggarakan
penyusunan program kerja Bidang Pertamanan dan Pemakaman;
Ø Menyelenggarakan
penyusunan bahan kebijakan teknisbidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman;
Ø Menyelenggarakan
pembinaan sumber daya manusia pengelola dekorasi pertamanan, dan pemakaman;
Ø Menyelenggarakan
penyusunan bahan perencanaanpembangunan, pemeliharaan taman, dekorasi kota dan
pemakaman;
Ø Menyelenggarakan
pengelolaan dan pemeliharaan taman dan makam
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang
Pertamanan dan Pemakaman;
Ø Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bidang pertamanan dan
pemakaman membawahi:
a.
Seksi Dekorasi dan Pertamanan
Seksi Dekorasi dan Pertamanan mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan
taman dan dekorasi.
Rincian tugas seksi Dekorasi dan Pertamanan:
Ø Melaksanakan
penyusunan program kerja Seksi Pertamanan dan Dekorasi;
Ø Melaksanakan
pendataan dan anlisis data untuk pengembangan dan penataan dekorasi dan taman;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan perencanaan teknis pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan
dekorasi dan taman;
Ø Melaksanakan
pembangunan dan pengelolaan dekorasi dan taman;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan kerjasama pembangunan dan pengelolaan dekorasi dan taman dengan
pihak-pihak terkait;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pertamanan
dan Dekorasi;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
b.
Seksi Pemakaman
Seksi Pemakaman mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
bahan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan pengelolaan pemakaman.
Rincian tugas seksi Pemakaman:
Ø Melaksanakan
penyusunan program kerja Seksi Pemakaman;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemakaman;
Ø Melaksanakan
pendataan, pemetaan dan pengadaan lahan untuk pemakaman;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan pedoman pengenaan tarif retribusi;
Ø Melaksanakan
pembinaan dan koordinasi pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk
peningkatan pelayanan;
Ø Menyusun
kebutuhan sarana dan prasarana TPU serta melakukan pembangunan dan pengelolaan
sarana dan prasarana pemakaman;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan kerjasama pembangunan dan pengelolaan makam dengan pihak-pihak
terkait;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pemakaman;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
3.
Bidang Permukiman
Mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Permukiman.
Rincian tugas Bidang Permukiman:
Ø Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja Bidang Permukiman;
Ø Menyelenggarakan
perumusan bahan kebijakan dan pedoman teknis permukiman;
Ø Mengoordinasikan
penataan dan peningkatan kualitass kawasan permukiman kumuh;
Ø Mengoordinasikan
upaya pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
Ø Melaksanakan
pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) lingkup permukiman
Ø Menyelenggarakan
pengelolaan dan pengembangan SPAM;
Ø Menyelenggarakan
pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam kota;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Permukiman;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang permukiman
membawahi:
a.
Seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air
Bersih
Seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air Bersih mempunyai
tugas pokok melaksanakan melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan sistem limbah domestik.
Rincian tugas seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air
Bersih:
Ø Melaksanakan
penyusunan rencana program kerja Seksi Sanitasi Lingkungan dan Pengelolaan Air
Bersih;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyediaan air minum dan
pengelolaan limbah domestik;
Ø Melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan SPAM;
Ø Melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam kota;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan dalam penyediaan air minum dan
pengelolaan limbah domestik;
Ø Melaksanakan
pembinaan dan bimbingan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sistem
penyediaan air minum dan pengelolaan limbah domestik;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Sanitasi
Lingkungan dan Pengelolaan Air Bersih;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b.
Seksi Infrastruktur Pemukiman
Seksi Infrastruktur Pemukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis serta melaksanakan kebijakan teknis penyediaan dan pengelolaan infrastruktur lingkungan.
Rincian tugas seksi Infrastruktur Pemukiman:
Ø Melaksanakan
penyusunan rencana program kerja Seksi Infrastruktur Lingkungan;
Ø Menyiapkan
bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Infrastruktur Lingkungan;
Ø Mengumpulkan
dan mengelola data permukiman;
Ø Melaksanakan
penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh melalui penyediaan
infrastruktur lingkungan;
Ø Melaksanakan
pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan sebagai upaya pencegahan
perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
Ø Melaksanakan
pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) lingkup permukiman
Ø Melaksanakan
pembinaan dan bimbingan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan;
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan kerjasama dan kemitraan untuk pengembangan infrastruktur
lingkungan;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi
Infrastruktur Lingkungan;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.