UPTD Rumah Sewa mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penanganan kegiatan teknis di Rumah Sewa sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
UPTD Rumah Sewa mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penanganan kegiatan teknis di Rumah Sewa sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas