Sekretariat mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan pelayanan
administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum, kepegawaian, keuangan, serta
perencanaan, evaluasi dan pelaporan
Rincian tugas Sekretariat:
Ø Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
Ø Mengoordinasikan
penyusunan rencana program kerja Dinas;
Ø Mengelola
administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan barang daerah serta
kerumahtanggaan dinas;
Ø Menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di
lingkungan dinas;
Ø Menyelenggarakan
pengelolaan data statistik di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman,
air minum, air limbah serta pertanahan;
Ø Menyiapkan
rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang perumahan rakyat dan
kawasan permukiman, air minum, air limbah serta pertanahan;
Ø Mengoordinasikaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dinas;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat membawahi:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas, pengelolaan
rumah tangga, ketatausahaan dan perpustakaan, pengelolaan administrasi
kepegawaian serta pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan
public.
Rician tugas sub bagian umum dan kepegawaian:
Ø Melaksanakan
penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Ø Melaksanakan
ketatausahaan di lingkungan dinas
Ø Melaksanakan
pengelolaan perpustakaan dinas
Ø Melaksanakan
pengurusan kerumahtanggaan dinas
Ø Melaksanakan
pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas
Ø Mengelola
kepegawaian di lingkungan dinas
Ø Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
pelayanan publik di lingkungan dinas
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian;
Ø Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Keuangan
mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan
pelaporan kegiatan dinas serta melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
Rician tugas sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan
Keuangan:
Ø Melaksanakan
penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan
dan Keuangan
Ø Mengoordinasikan
penyiapan bahan penyusunan program kerja dinas;
Ø Mengoordinasikan
penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;
Ø Menyusun
data statistik yang berhubungan dengan bidang perumahan rakyat dan kawasan
permukiman, air minum, air limbah serta pertanahan;
Ø Melaksanakan
penyajian informasi dan data statistik berhubungan dengan bidang perumahan
rakyat dan kawasan permukiman, air minum, air limbah serta pertanahan;
Ø Melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan sistem informasi bidang perpustakaan dan
kearsipan;
Ø Melaksanakan
penyusunan rencana anggaran;
Ø Melaksanakan
penatausahaan keuangan;
Ø Melaksanakan
pembinaan penatausahaan keuangan dilingkungan dinas;
Ø Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian
Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
Ø Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Ø Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.