Sekretariat mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum, kepegawaian, keuangan, serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan

Rincian tugas Sekretariat:

Ø  Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;

Ø  Mengoordinasikan penyusunan rencana program kerja Dinas;

Ø  Mengelola administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan barang daerah serta kerumahtanggaan dinas;

Ø  Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan dinas;

Ø  Menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, air minum, air limbah serta pertanahan;

Ø  Menyiapkan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, air minum, air limbah serta pertanahan;

Ø  Mengoordinasikaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dinas;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Sekretariat membawahi:

a.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas, pengelolaan rumah tangga, ketatausahaan dan perpustakaan, pengelolaan administrasi kepegawaian serta pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan public.

Rician tugas sub bagian umum dan kepegawaian:

Ø  Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Ø  Melaksanakan ketatausahaan di lingkungan dinas

Ø  Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dinas

Ø  Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan dinas

Ø  Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas

Ø  Mengelola kepegawaian di lingkungan dinas

Ø  Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan dinas

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

b.      Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.

Rician tugas sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Keuangan:

Ø  Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Ø  Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan program kerja dinas;

Ø  Mengoordinasikan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;

Ø  Menyusun data statistik yang berhubungan dengan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, air minum, air limbah serta pertanahan;

Ø  Melaksanakan penyajian informasi dan data statistik berhubungan dengan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, air minum, air limbah serta pertanahan;

Ø  Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi bidang perpustakaan dan kearsipan;

Ø  Melaksanakan penyusunan rencana anggaran;

Ø  Melaksanakan penatausahaan keuangan;

Ø  Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan dilingkungan dinas;

Ø  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;

Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.